Kebebasan Parsial Beragama

Kebebasan beragama di Indonesia adalah mutlak ada. Mutlak dijamin. Mutlak teoritis. Dalam praktek? Ada secara parsial. Dijamin secara parsial.

Untuk mereka yang tidak mengerti akan makna dari parsial, kata tersebut berarti bagian dari keseluruhan. Dan, memang itulah realita kehidupan beragama di negara yang berlandaskan Pancasila ini. Hal-hal dasar dijamin secara parsial sampai pada batas tertentu yang didefiniskan sebagai batas yang menguntungkan politikus-politikus oportunis.

Salah satu kasus yang ingin saya soroti adalah kasus IMB GKI Yasmin Bogor. “Kasus itu belum ada titik temu karena sikap wali kota yang bersikukuh mencabut IMB GKI Yasmin, sementara Mahkamah Agung sudah membekukan surat pencabutan itu.”  (Kompas 12/10) Indonesia sungguh fantastis. Eksekutif daerah memiliki hak prerogatif untuk menentukan apakah kepentingan mayoritas yang menguntungkan atau hak kepentingan minoritas yang harus didahulukan. Putusan MA yang dinilai kurang bijak dapat dibatalkan, atau setidaknya, ditunda.

Indonesia juga merupakan negara yang sangat pintar dalam ranah statistik, seperti tersua dalam dua paragraf terakhir artikel tersebut.

…kasus GKI Yasmin hanyalah satu kasus dari sekitar 150.000 gereja di Indonesia yang hidup berdampingan dengan damai dengan masyarakat sekitar.

“Penjelasan itu sulit meyakinkan masyarakat internasional tentang kondisi baik masalah kebebasan beragama di Indonesia,” ujar Syafiq yang melihat negara lemah karena terkesan terus membiarkan kasus-kasus terkait kebebasan beragama di Indonesia…

1 dari 150.000 sangatlah kecil. Hanya 0.00067%, jadi untuk apa dibuat pusing?

 

 

 

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment